Masih ingat kasus korupsi dana pensiun Pertamina ? Terjadi di tahun 2017, di mana Auditor BPK berhasil mencium adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pembayaran, maupun pengelolaan dana pensiun Pertamina tahun 2014-2015. Saat itu, I Nyoman Wara ( Auditor Utama Investigasi BPK) mengatakan bahwa untuk kasus dana pensiun Pertamina ini, Negara dirugikan sekitar Rp 599 Miliar. Sungguh nilai yang fantastis ! Sebagai rakyat biasa, juga ibu rumah tangga yang sehari-hari berkutat dengan popok dan gagang panci, tentu tak pernah terbayang 599 milyar itu uangnya sebanyak apa. 

Dilihat dari nilainya, uang sebanyak itu sesungguhnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, setidaknya di satu bidang yang terfokus. Ada delapan bidang yang bisa dijadikan indikator sejahtera atau tidaknya suatu negara, hal itu mencakup Kependudukan, Kesehatan dan Gizi, Pendidikan, Ketenagakerjaan, Taraf dan Pola Konsumsi, Perumahan dan Lingkungan, Kemiskinan, serta Sosial Lainnya yang menjadi acuan dalam upaya peningkatan kualitas hidup. Jika digelontorkan di satu bidang saja, misalnya untuk Pendidikan, maka uang Rp. 599 Miliar tersebut bisa direalisasikan menjadi hal-hal yang tertuang dalam infografis di bawah ini:

 

 

Jujur, selama proses membuat infografis ini hati saya tak hentinya bersedih. Betapa banyak uang yang seharusnya menjadi hak adik-adik para pejuang pendidikan, digunakan untuk memperkaya tikus-tikus rakus. Sekilas pun terbayang senyum adik-adik di Mamasa ketika dana 70 Juta terkumpul untuk membuat satu sekolah sederhana di sana. Tak perlu sekolah yang megah dan luas, bangunan yang melindungi kepala mereka dari tetesan air hujan saja sudah cukup. Padahal, 70 Juta itu jumlahnya tak sampai 0,0001 sekian persennya dari nilai 599 Miliar uang negara yang disalahgunakan loh. Korupsi oh korupsi, semakin hari semakin berevolusi. Harta kekayaan negara dikeruk habis-habisan, sampai miskin manusia-manusianya. Harta negara yang sudah diatur dan disusun sistematis pengalokasiannya, kadang-kadang malah pada prakteknya diselewengkan. Untuk itulah, Indonesia butuh banyak mata untuk mengawasi, dan tangan yang mengawal. Harta Negara yang seharusnya dipakai untuk membangun Bangsa Indonesia memang harus dijaga, dikawal. Mata dan tangan itu adalah BPK, Badan Pemeriksa Keuangan. Maka, melalui tulisan ini saya mengajak teman-teman semua untuk mendukung BPK kawal harta negara

BPK, seperti cerita di paragraf pertama, telah berhasil membongkar praktik korup skala besar. Belum termasuk keberhasilannya menyelamatkan 13,7 Triliun di semester pertama tahun 2017. Menurut saya, itu adalah pencapaian yang membanggakan. Tapi tentu hal itu harusnya menjadi pemantik semangat BPK agar tidak lengah dan tetap terarah, karena pejuang pantang menghitung-hitung jejak atas apa yang sudah mereka lakukan. Fokus BPK kawal Harta Negara adalah dengan melakukan pemeriksaan penggunaan harta negara, efisiensi dan efektifitas pada kegiatan pemerintah adalah pilihan yang tepat. Karena sesungguhnya cara melawan korupsi adalah dengan meningkatkan transparansi, menjamin terlaksananya akuntabilitas, dan meningkatkan kualitas kebijakan. Jadi siapakah pengawal harta negara itu ? Apa tugasnya? Mari kenali lebih dekat.

 

Lebih Dekat Mengenal BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

 

Logo BPK – Sumber: bpk.go.id

 

Pasal 23 ayat (5) UUD memuat amanat: “Untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”

Sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas, pada 1 Januari 1947 BPK didirikan. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Nantinya, hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sesuai dengan kewenangannya dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang. Hal tersebut menjelaskan pengertian bahwa BPK pada hakikatnya adalah bagian dari kehendak untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dari segi akuntabilitas dan transparansi. BPK memeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan negara, dari manapun sumbernya. Juga harus mengetahui tempat uang negara itu disimpan dan untuk apa uang negara itu digunakan.

Kekayaan negara yang seperti apa? Baiklah, awalnya saya pun mengira bahwa kekayaan negara termasuk di dalamnya kekayaan alam Indonesia, juga kekayaan intelektual. Tapi ternyata secara lebih spesifik dijelaskan bahwa Kekayaan Negara yang dikawal BPK adalah semua yang dapat dinilai dengan uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah. BPK bukan saja memeriksa “tanggungjawab tentang keuangan negara” melainkan juga “pengelolaan keuangan negara”. Dengan begitu, seharusnya keberadaan BPK mampu membuat pemerintah, lembaga negara lainnya dan semua pihak pengelola keuangan negara terpacu untuk meningkatkan transparansi dalam mengelola keuangan negara, karena setiap detailnya akan diperiksa.

 

BPK adalah Lembaga yang Bebas, Mandiri dan Profesional

 

Sumber: BPK Lebih dekat.pdf

 

Bayangkan jika sebuah lembaga pengawal harta negara berada di bawah kendali ataupun tekanan politik lembaga lain? Lepas sudah profesionalismenya. Akan terlalu banyak intervensi dari berbagai pihak.

Jadi dulu, di masa sebelum reformasi, BPK adalah lembaga yang kedudukannya di bawah kendali pemerintah. Di masa itu, Presiden dengan kekuasaannya “bisa” memerintahkan juga melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan. Tak jarang, pemeriksaan yang dilakukan hanya untuk meningkatkan citra semata, agar dianggap “bersih” oleh semua pihak.
Tak jauh beda ketika masa Orde Baru, pun walaupun BPK telah disahkan sebagai lembaga negara yang berada di luar kendali pemerintah, namun tetap saja peranannya direduksi. Dulu, Pertamina, Bank Indonesia dan bank-bank Negara maupun BUMN, pada prakteknya sangat dibatasi dalam proses pemeriksaan keuangannya. Jika ruang gerak BPK dibatasi ? Kemudian bagaimana caranya memeriksa para pengelola tambang emas negara tersebut ?

Oleh karena itu, dalam amandemen UUD 1945 yang ditetapkan pada 10 November 2001, dibuatlah ketetapan yang lebih tegas mengenai posisi BPK. Dalam amandemen tersebut, dinyatakan bahwa BPK adalah badan yang “bebas dan mandiri” (Pasal 23E). Keberadaan BPK pada prakteknya harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan professional. Begini isinya:

Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

Syukurlah, kini ruang gerak BPK menjadi sangat leluasa dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga BPK dapat menjalankan kewajibannya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara secara optimal.

 

Kedudukan BPK

 

Kedudukan BPK  – Sumber: bpk.go.id

 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945, pembentukan BPK memang ditujukan untuk menegakkan transparansi fiskal lembaga perwakilan rakyat dalam melaksanakan pengelolaan Uang Negara. BPK melaksanakan tugas itu melalui pemeriksaan atau audit pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara. Maka, memang sudah seharusnya BPK memiliki posisi yang sejajar dengan Presiden dan lembaga negara yang ada dalam struktur negara kita. Bila BPK berada di bawah kendali para penguasa lain, ruang gerak BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara nantinya akan terbatas. Sesederhana apa yang saya pahami, tentunya dengan kesejajaran posisi ini membuat BPK sebagai satu-satunya auditor Keuangan Negara, dapat memeriksa dan melaporkan Keuangan Negara apa adanya, bebas dari pengaruh maupun tekanan politik. Termasuk dari ketiga ketiga lembaga pemerintahan, baik eksekutif, legislatif maupun judikatif.

 

Visi dan Misi BPK

 

 

Jika membaca visi misi yang digaungkan BPK bahkan sejak BPK didirikan, sebenarnya telah membawa angin segar bagi Bangsa ini. Setidaknya masyarakat jadi lebih optimis bahwa negara ini sedang diusahakan agar terbebas dari tikus-tikus penggerogot harta negara. Bersyukurlah, karena waktu selalu melahirkan orang-orang yang berupaya melawan segala bentuk korupsi, walaupun rasanya tak pernah berujung. Dengan adanya BPK yang mengemban visi misi mulia di atas, seharusnya para wakil rakyat ataupun pengelola Keuangan Negara lebih teliti lagi dalam menghitung kebenaran jumlah, kelengkapan rincian, dan kejelasan sumber Keuangan Negara yang menjadi amanahnya. Karena sudah seperti CCTV, segala bentuk pengelolaan harta negara dimonitor dan dikontrol oleh BPK. Transaksi keuangan yang berasal dari APBN, APBD, dan BUMN dengan mudah dapat diakses secara online dan realtime oleh BPK sesuai dengan tujuan strategis yang diembannya, yaitu:

  1. Meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara; dan
  2. Meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas dalam mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara.

Seperti Pancasila yang menjadi nilai dasar Bangsa Indonesia, BPK pun memiliki tiga nilai dasar yang sudah sepatutnya didukung penuh pengaplikasiannya oleh kita sebagai Masyarakat Indonesia. Berikut Nilai Dasar BPK:

  1. Independensi; yaitu bahwa BPK menjunjung tinggi independesi baik secara kelembagaan, organisasi, maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan/ atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi;
  2. Integritas; yaitu bahwa BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
  3. Profesionalime; yaitu bahwa BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

 

 

Tugas dan wewenang BPK

 

 

 

Sistem Kerja BPK

 

 

Secara mandatory, BPK melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak pengelola Keuangan Negara, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Sesuai Pasal 7 Ayat 1 UUD tentang BPK, hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR, MPR dan DPD. Yang diperiksa adalah  laporan keuangan, kinerja, ataupun hal lain jika terdapat urgensi pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kejanggalan, katakanlah timbul kasus yang mesti ditelusuri, maka hal itu akan ditindaklanjuti. Bisa jadi diberikan rekomendasi perbaikan, didorong untuk mengembalikan dana, juga bisa sampai dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Misalnya ada kesalahan administratif, penggunaan uang negara secara berlebihan, belanja barang atau modal yang terlalu mahal, atau ditemukannya transaksi fiktif maupun mark up.

Dalam website resmi BPK, yakni www.bpk.go.id dijelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi. Untuk mempermudah pemeriksaan dari ribuan laporan keuangan yang harus diperiksa, di jaman yang serba canggih ini, BPK pun ikut memanfaatkan teknologi terkini dalam melakukan pemeriksaannya. Pada tanggal 15 November 2017, BPK resmi luncurkan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) Versi 9. SIAP merupakan sistem aplikasi yang digunakan sebagai alat kerja yang membantu tugas-tugas pemeriksaan BPK dengan efisien. Sehingga diharapakan dapat membantu mengatasi masalah yang biasanya timbul di dalam kegiatan pemeriksaan. 

 

Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar Membuka Secara Resmi Workshop Implementasi Terbatas Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SIAP) Versi 9 – Sumber: bpk.go.id

 

Dari pemeriksaan laporan kinerja berupa aspek ekonomi, efisiensi dan efektivitas, nantinya akan membentuk sebuah temuan, simpulan dan rekomendasi. Hasil dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu pun, nantinya akan membentuk sebuah kesimpulan. Sedangkan pemeriksaan laporan keuangan, nantinya akan membentuk sebuah opini. Opini yang seperti apa? mari kita lanjutkan pembahasannya.

 

Opini BPK

 

Opini di sini bukanlah opini asal yang tanpa riset, tapi merupakan opini hasil pemeriksaan yang berpedoman pada tiga nilai dasar BPK yakni independensi, integritas dan profesionalisme.

 

 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atau uniqualified opinion) adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan pihak yang diperiksa telah disajikan dengan wajar. Dengan kata lain, pelaporan dinilai telah disusun dengan memuaskan.

Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP atau Qualified Opinion), adalah opini bahwa pada umumnya laporan keuangan telah disajikan secara wajar namun terdapat sejumlah bagian tertentu yang belum memenuhi standard.

Opini Tidak Wajar (TW atau Adverse Opinion), adalah opini bahwa laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan penyusun laporan keuangan tidak mau melakukan perbaikan meski sudah ada koreksi yang diajukan auditor dalam pemeriksaan.

Menolak Memberikan Pendapat (atau Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer Opinion) adalah opini bahwa auditor tidak dapat memberikan kesimpulan atau pendapat atas laporan keuangan, karena berbagai hal, misalnya karena pihak yang diperiksa membatasi ruang lingkup pemeriksaan.

 

BPK Bekerja, Indonesia Sejahtera

Jika ditarik kesimpulan, maka sesungguhnya BPK memang hadir untuk mengoptimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kita. Anggaran negara yang sudah diperinci besarannya, memang sudah seharusnya dipergunakan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Jika rakyat sejahtera, maka tingkatan ekonomi dan sosial masyarakat akan meningkat. Rakyat semakin mudah menjangkau pendidikan. Indonesia akan semakin banyak mencetak manusia-manusia berwawasan luas yang nantinya pun akan membangun bangsa ini menjadi lebih maju lagi. Mungkin nanti pun kita akan jarang menemukan berita seperti “Timika Mencetak Data Kematian Ibu dan Anak Tertinggi di Indonesia”, atau “1500 Anak Cimahi Putus Sekolah”. Karena jika harta negara yang sesungguhnya hak Rakyat Indonesia ini dialokasikan tepat pada sasaran, maka lambat laun rakyat pun akan mengecap bagaimana rasanya menjadi sejahtera.

Pekerjaan BPK itu tidak mudah loh. Banyak tantangannya. Dari sekitar 514 kabupaten kota, 34 provinsi dan 86 pemerintah pusat di Indonesia, BPK bisa memeriksa 1000 entitas dengan ratusan ribu laporan keuangan dalam setahun. Karena memang tak pernah terbayangkan, pun oleh saya, bahwa ternyata dari sekian jumlah lembaga pemerintahan tersebut,  setiap tahunnya melakukan transaksi hingga RIBUAN TRILIUN. Maka bisa dibayangkan,  jika kekayaan negara kita hilir mudik dikelola untuk A B C D tanpa adanya pengawalan, mungkin…. hmm entah apalah jadinya negara ini.  

Untuk itu, kita sebagai masyarakat Indonesia sudah selayaknya mendukung kinerja BPK dan bersinergi dalam mengawal harta negara. Sebagai bentuk dukungan kepada BPK, berikut kontribusi yang bisa dilakukan masyarakat.

  1. Dimulai dari diri sendiri dengan tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Tetap berperang melawan koruptor dengan meminimalisir pemakluman maupun ampun bagi para koruptor, walau pelaku petty corruption (korupsi skala kecil) sekali pun.
  3. Menyebarkan virus-virus integritas melalui berbagai media online maupun offline.
  4. Mengenali BPK lebih dekat, baik sejarah, tugas dan wewenang, juga sistem kerjanya.
  5. Mendukung program-program BPK dalam upaya mengawal harta negara.
  6. Ikut mengawasi kinerja para pengelola uang negara, yang sejatinya juga berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara. Segera melaporkan segala bentuk penyalahgunaan aset negara kepada BPK melalui link http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat dengan syarat : (1) menguraikan kejadiannya, (2) memilih pasal-pasal yang sesuai, (3) menyertakan bukti awal, bila ada, dan (4) menyertakan identitas pengadu, bila tidak keberatan.
  7. Kritis terhadap kinerja BPK agar menjadi lebih baik lagi. Jika ada kritik dan saran, bisa langsung menghubungi kontak informasi di bawah ini:

 

 

 

Wujudkan Indonesia Sejahtera, dengan Dukung BPK Kawal Harta Negara

 

 

 

Upaya membangun Indonesia lebih baik memang memerlukan keterlibatan semua lapisan masyarakat, juga sinergi yang kompak dengan pemerintahnya. Mendukung BPK mengawal harta negara adalah salah satu harapan baru negara kita, kedepan bukan hanya keluar dari peradaban korupsi, namun arah pembangunannya juga semakin mendekat pada tercapainya kesejahteraan.

***

 

Sumber dan Referensi:

www.bpk.go.id

http://www.bpk.go.id/news/bpk-menyerahkan-laporan-hasil-pemeriksaan-investigasi

http://www.bpk.go.id/news/bpk-luncurkan-sistem-aplikasi-pemeriksaan

http://www.bpk.go.id/news/bpk-selamatkan-keuangan-negara-senilai-rp1370-triliun-pada-semester-i-tahun-2017

 

Gambar & Ilustrasi: www.bpk.go.id

Grafis dan Video : Indah Riadiani