Bukan hanya sebagai ajang silaturahmi keluarga, mudik adalah budaya yang sudah mendarah daging bagi warga Indonesia. Belasan Juta orang berbondong-bondong hijrah melawan kemacetan, demi melepas kerinduan akan kampung halaman. Siapa yang tidak mau ? Kembali memeluk orang tua yang sudah lama tak saling jumpa, bercanda gurau dengan sanak saudara yang jumlahnya mungkin bertambah banyak, juga kembali bertegur sapa dengan alam kampung halaman yang selama ini membesarkan kita. 

Laut yang pasirnya putih bersih berkilauan, hamparan sawah yang hijaunya menyejukan mata, atau suara berisik bebek dan ayam di kandang belakang rumah. Aaah mudik memang sangat dirindukan. Termasuk suami saya yang setengah mati merindu, ingin pulang ke Aceh.

 

Mudik Berdua Saja

Ayah dan Una saat menuju Bandara Husein di Bandung

Bermodal nekat dan tekad yang keras, suami mengajak anak kami yang baru berusia 18 bulan untuk mudik berdua saja ke Aceh. Saya terpaksa tidak ikut karena kondisi kehamilan yang tidak memungkinkan untuk bepergian jauh. Jujur, saya mengacungi jempol untuk suami yang berani membawa balita yang aktifnya tiada tanding ini pergi mudik. Rela menembus padatnya kemacetan Kota Bandung, kemudian terbang dan transit berjam-jam di Medan, naik lagi pesawat selama beberapa jam, lanjut perjalanan darat selama 2 jam baru sampai di Lhoknga, Aceh. Bukan hanya tenaga, di sini yang diuji adalah ketahanan mental. Pegal menggendong, ah tak seberapa, menahan hajat saja terpaksa dilakukan karena tak ada yang menggantikan untuk mengawasi anak. Mantap kan ?

Melepas anak hanya dengan ayahnya untuk mudik tentu meninggalkan rasa kekhawatiran bagi saya. Wajar saja, karena selama 18 bulan ini saya dan anak saya tak pernah terpisah lama, 5 jam adalah yang paling lama.

Masalah ganti popok, menyuapi makan, menidurkan, hingga mengawasi gerak gerik si anak yang super duper aktif, okelah saya pasrahkan pada suami yang memang sudah dibilang lolos uji ketangkasan. Namun kekhawatiran utama yang justru membuat saya tidak tenang adalah karena si anak selalu mengalami mabuk saat perjalanan. Baru satu jam perjalanan saja sudah muntah 3 kali, nah bayangkan saja, ini berjam-jam ! Bagi yang pernah merasakan langsung bagaimana menderitanya mabuk perjalanan, pasti mengerutkan dahi. Penyebabnya sendiri belum bisa dipastikan, bisa jadi karena fisik kita sendiri, ataupun pengaruh kendaraan yang kita tumpangi, seperti aroma kendaraan, suspensi kendaran, bahkan sirkulasi udara di kendaraan. Saya sendiri masih menyimpan tanda tanya besar “ko bisa ya bayi pun mengalami mabuk perjalanan?” Malah mabuk perjalanan ini sudah dialami anak saya sejak ia berusia 4 bulan. Bingung kan? 

Karena bebas mabuk perjalanan adalah syarat utama agar mudik terasa asyik. Maka saya pun mencari solusi agar anak saya bisa menikmati perjalanan bersama ayahnya. Okelah tak usah menikmati perjalanan, minimal kooperatif selama perjalanan deh, itu sudah cukup. Bermodal tanya sana sini pada kerabat dekat yang lebih berpengalaman perihal mabuk perjalanan anak (alias anaknya banyak dan mabuk perjalanan semua), akhirnya saya memutuskan untuk mencoba meminumkan jamu Tolak Angin Anak dan mengoleskan balsam telon pada Una, anak saya. Katanya, dua senjata ini sangat ampuh meminimalisir, bahkan mampu mencegah mabuk perjalanan (tergantung anaknya juga sebenarnya). Selain mengandung ramuan warisan nenek moyang, jamu atau obat tradisional pun relatif aman untuk anak karena berbahan tanaman herbal seperti kunyit, temulawak, jahe, dsb.

 

Tolak Angin Anak + Balsem Telon

 

Walaupun kedua produk ini adalah jamu atau obat tradisional yang keberadaannya sudah dikenal dunia (kata iklannnya), namun saya tidak lantas begitu saja menggunakannya tanpa mengecek terlebih dahulu. Kenapa? Karena zaman sekarang apa saja bisa dipalsukan. Terlebih menurut berita yang saya dapat dari Merdeka.com (30 April 2018) bahwa praktik penjualan obat palsu di Indonesia tercatat terus meningkat. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri pada tahun 2017 memiliki rekomendasi pencabutan izin kepada 156 penyalur obat palsu dan meningkat menjadi 230 penjual di tahun 2018. Belum lagi akhir-akhir ini marak penggerebekan pabrik jamu palsu yang beromset ratusan juta, juga penambahan BKO (Bahan Kimia Obat) pada produk jamu tertentu agar khasiatnya lebih cespleng. Akhirnya kembali lagi kepada kita sebagai konsumen, harus serba hati-hati mericek produk. Oleh karena itu, selain pihak BPOM yang akan terus melakukan pengecekan rutin kepada tiap penjual atau penyalur obat-obatan, tentu sebagai orang tua, konsumen, dan masyarakat, kita dituntut lebih teliti ketika membeli jamu. Salah satunya dengan melewati proses #cekklikbpom sebelum membelinya.

 

Cek KLIK : Panduan Memilih Jamu Aman Saat Mudik

Menurut Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Anak-Anak yang diterbitkan BPOM, jamu termasuk Obat Tradisional yang dibuat dari bahan atau ramuan dari tumbuhan, hewan atau mineral dan sediaan sarian atau campurannya yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat. Cara memperolehnya sendiri ada berbagai macam cara, diantaranya:

• Jamu bisa dibuat sendiri dengan memanfaatkan tanaman obat di sekitar kita atau dibeli dari penjual jamu gendong.
• Untuk jamu dalam kemasan dapat diperoleh dari toko atau penjual jamu gendong, minimarket, supermarket, apotek dan toko obat resmi.

Manfaatnya banyak, selain dipercaya untuk memelihara kesehatan, contohnya kunyit asam dan jahe manis, nenek moyang kita pun merasakan khasiat jamu untuk mencegah masuk angin dan menambah nafsu makan. Itulah mengapa di sesi mudik kali ini saya mempercayakan kesehatan anak saya pada jamu. Namun tahukah kamu bahwa memilih jamu ada panduannya ? YA, Cek KLIK namanya ! Cek KLIK adalah Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum membeli.

Infografis oleh Penulis

 

Cek Kemasan

Jangan mudah tergoda dengan kemasan yang menggemaskan dan warna-warna menarik. Apalagi tergoda membeli karena sedang diskon besar-besaran. Perhatikan dulu kemasannya, masih dalam keadaan baik kah? Atau malah rusak dan penyok sana-sini? Sebuah produk apalagi jamu atau obat tradisional yang layak dibeli adalah yang harus tersegel rapat, tidak terbuka, tidak rusak, dan tidak bocor. Jika rusak, isi kemasan rentan terkontaminasi mikroorganisme dari luar yang justru malah berbahaya bagi tubuh kita.

Kemasan jamu yang rusak ini saya temukan di minimarket dekat rumah

 

Cek Label 

Jangan lupa untuk selalu membaca label ya. Seharusnya label sebuah produk jamu atau obat tradisional yang layak beli adalah label yang memuat informasi mengenai:
• Nama Produk.
• Nama dan alamat produsen/importir.
• Nomor pendaftaran/nomor izin edar.
• Nomor Bets/kode produksi.
• Tanggal Kedaluwarsa.
• Netto.
• Komposisi.
• Peringatan/Perhatian.
• Cara Penyimpanan.
• Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia. 

Sumber: https://twitter.com/bpom_ri

 

Cek Izin Edar

Izin Edar yang dikeluarkan oleh BPOM wajib ada di setiap produk jamu dan obat tradisional. Jika produk jamu dan obat tradisional sudah mengantongi izin edar BPOM, artinya produk tersebut telah melalui pengawasan BPOM dan memenuhi kriteria keamanan, mutu dan manfaat. Nomor Izin Edar (NIE) jamu atau obat tradisional diawali dengan POM, kode 2 huruf dan diikuti dengan 9 digit angka. Kode huruf tersebut adalah:

TR : Obat Tradisional Lokal / Jamu

TI : Obat Tradisional ImportTL : Obat Tradisional Lisensi

HT : Obat Tradisional Terstandar

FF : Fitofarmaka

Contoh NIE Tolak Angin Anak : POM TR 092600071

Artinya, Tolak Angin Anak adalah golongan jamu atau obat tradisional Indonesia, dan telah mendapatkan izin / persetujuan untuk diedarkan.

Kita pun bisa turut aktif mengecek NIE yang dikeluarkan oleh BPOM melalui website www.cekbpom.pom.go.id dan aplikasi yang dapat diunduh secara gratis lewat playstore (android) dan app store (iOS).Berikut cara mengecek produk melalui website www.cekbpom.pom.go.id. Nantinya akan ada beberapa pilihan untuk mengisi keterangan produk, yakni No Registrasi, Nama Produk, Merk, Jumlah & Kemasan, Bentuk Sediaan, Komposisi dan Nama Pendaftar. Saya akan mencoba memasukan nama produk, yakni Balsem Telon Tresno Joyo.

Screen capture pengecekan NIE via website https://cekbpom.pom.go.id

 

Alhamdulillah produk ini aman dan sudah memiliki izin edar oleh BPOM. Di website http://www.cekbpom.pom.go.id/ tertera dengan jelas mengenai data balsem telon Tresno Joyo, lengkap dengan nomor registrasi dan kapan tanggal terbitnya.

Sedangkan jika mengecek melalui aplikasi yang sudah diunduh di ponsel, maka tampilannya akan seperti berikut. Saya mencoba untuk memasukan NIE (Nomor Izin Edar) dari produk jamu Tolak Angin Anak.

 

Screen Capture pengecekan via BPOM mobile iOS

 

Kita pun bisa melakukan scan barcode produk yang tertera pada label. Maka data pun akan dengan cepat ditampilkan. Alhamdulillah data registrasi jamu Tolak Angin Anak pun dengan lengkap tertera pada aplikasi BPOM. Itu artinya kedua produk tersebut aman dikonsumsi.

 

Cek Kedaluwarsa

Mengecek tanggal kedaluwarsa juga sangat penting. Tanggal Kedaluwarsa atau Expired Date adalah waktu yang tertera pada kemasan yang menunjukkan batas waktu diperbolehkannya obat tradisional atau jamu tersebut dikonsumsi.  Karena jika lewat tanggal Kedaluwarsa, maka produk tersebut dipastikan sudah mengalami penurunan kualitas, bahkan bisa saja meracuni tubuh kita. Tulisan tanggal Kedaluwarsa harus terlihat jelas ya, jika terlihat samar atau bahkan tidak ada, maka sebaiknya jangan membeli produk tersebut. 

 

Contoh tanggal kedaluwarsa yang terlihat jelas

 

Peran BPOM untuk Keamanan Jamu dan Obat Tradisional

Tak bisa disangkal, keberadaan jamu di Indonesia masih sangat mengakar, bahkan membudaya secara turun temurun. Karena pada dasarnya, jamu yang aman, bermutu dan berkhasiat sangat bisa bersaing dengan produk modern lainnya, bahkan sampai ke kancah dunia. Selain menggunakan bahan-bahan alam yang terkenal khasiatnya sejak zaman nenek moyang, penggunaan jamu pun dirasa aman karena rendah efek samping. Oleh karena itu, BPOM sebagai institusi pengawasan yang mewakili pemerintah tentunya terus memperkuat aspek jaminan keamanan dari produk obat dan jamu tradisional. Keseriusan BPOM dibuktikan dengan pemberian fasilitas sekaligus pendampingan dalam pengembangan industri obat atau jamu tradisional. Lalu memperkuat pengawasan perlindungan konsumen serta penegakan hukum.

Sumber: https://twitter.com/bpom_ri

“Kami akan bantu serta fasilitasi kebutuhan tersebut melalui uji laboratorium guna memastikan produk sudah higienis dan memenuhi standardisasi. Sehingga pula produsen jamu bisa lebih cepat menjual produknya yang telah terjamin mutu, berkualitas, dan nyata berkhasiat,” Kata Penny Lukito – Kepala BPOM saat diwawancarai via Tribunnews.

 

Laporkan untuk Kebaikan !

Ketika memilih suatu produk, kemudian kita sebagai konsumen menemukan adanya kejanggalan pada keamanan, kemanfaatan, mutu, dan aspek legalitas, misalnya saja ketika mengecek nomor izin edar di aplikasi bpom namun ternyata produk yang dicek tidak terdaftar, maka segeralah melaporkannya ke BPOM. Selain nantinya akan menampung laporan dan pengaduan, BPOM akan memberikan layanan informasi dan edukasi terkait obat, obat tradisional, kosmetika, makanan, dsb. Berikut beberapa media BPOM yang siap melayani pertanyaan juga laporan pengaduan mengenai obat, kosmetika dan makanan yang dirasa janggal.

Sumber: https://twitter.com/bpom_ri

 

Berikut contoh respon cepat yang diberikan @halobpom1500533 via intstagram, saat saya menanyakan tentang jamu yang hampir saja akan dikonsumsi oleh ibu saya.

Halo BPOM menginfokan untuk tidak mengkonsumi produk jamu tersebut karena masa berlaku izin edarnya sudah tidak berlaku, sehingga belum ada evaluasi dan observasi lebih lanjut terkait kandungan jamu tersebut. Oya, jangan lupa untuk mengisi data konsumen ketika bertanya atau melapor ya 🙂

*UPDATE 11 Juli 2018

Halo BPOM dengan ramahnya menelpon dan menginformasikan kepada saya bahwa Jamu Dua Singa telah melakukan daftar ulang dan mendapat Nomor Izin Edar yang baru dari BPOM, yakni TR 182 614 841. Maka jika Bapak/Ibu membeli Jamu Dua Singa dengan NIE yang baru tersebut, sudah dipastikan jamu tersebut aman dikonsumsi. 

Setelah melakukan pelaporan dan mengajukan pertanyaan pada BPOM ini, saya jadi memiliki pengalaman yang baik dan berkesan. Bahwa selain melakukan pekerjaan yang tidak mudah, yakni mengawasi seluruh obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan olahan, BPOM tetap mampu dengan cepatnya merespon segala pertanyaan dan laporan dengan baik dan ramah. Terimakasih BPOM, terus tingkatkan kinerja untuk Indonesia lebih baik !! 

Berkat Cek Klik, Jadi punya Cerita Asyik Saat mudik

Una saat meminum Tolak Angin Anak

Benar saja, Tolak Angin Anak yang diminumkan, dan Balsem Telon yang dioleskan pada tubuh anak saya berkhasiat menangkal mabuk perjalanan. Bahkan di tengah kemacetan berjam-jam saat menuju Bandara Husein saja tidak membuat Una rewel sedikitpun. Di dalam pesawat pun Una sangat kooperatif, ia tidur sepanjang perjalanan menuju Bandara Kuala Namu untuk transit selama 3 jam. Lihat saja, betapa ceria dan aktifnya anak saya saat harus menunggu pesawat berikutnya di jam 10 malam. Saat kembali memasuki pesawat menuju Aceh, walaupun tidak tidur, tapi ia tidak menunjukan gejala masuk angin sama sekali. Alhamdulillah saya telah tepat memilih #jamuamanmudik.

Lewat perjalanan mudik ini, Una dan ayahnya jadi punya pengalaman baru yang menarik untuk diceritakan. Kelak jika Una besar nanti, bahkan saat ia bisa membaca sendiri artikel blog ini, mungkin ia akan bangga, karena ini adalah keberhasilannya yang pertama melakukan mudik tanpa mabuk perjalanan, horeeee. Apa yang ia lihat dan dengar saat di perjalanan tentu menjadi lebih mengasyikan dibanding ketika ia harus merasakan tersiksanya masuk angin, perut mual dan sakit kepala saat di kendaraan. Kebersamaan dengan keluarga di Aceh pun terasa sangat berkualitas jika semua anggota keluarga sehat walafiat kan. Mandi laut? jalan-jalan ke Banda Aceh naik motor? Una tidak takut lagi, karena ada jamu aman yang bisa dikonsumsi anak. Cek KLIK dulu jamunya, mudik aman kemudian. 

Saat menunggu delay pesawat di Bandara Kuala Namu Medan

Ayah dan Una di dalam pesawat pukul 22.00 WIB.

Itulah mengapa penting sekali melakukan Cek KLIK sebelum membeli jamu. Pengalaman mudik suami dan anak tahun ini membuat saya banyak belajar, bahwa kecemasan bisa dilawan dengan pengecekan. Berkat gencarnya sosialisasi yang dilakukan BPOM terutama di media-media mainstream seperti instagram dan twitter yang saya follow, saya jadi teredukasi untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli sebuah produk. Tak hanya jamu atau obat tradisional, namun juga obat-obatan, kosmetika dan #panganamanmudik. Kurang teliti sedikit saja bisa fatal akibatnya. Entah itu produk palsu, maupun yang tak teregistrasi di BPOM, semestinya setelah melakukan cek KLIK, konsumen menjadi tahu bedanya. Karena mengkonsumsi produk yang tidak aman tentunya akan berpengaruh pada kesehatan kita.

Mari lindungi kesehatan orang-orang yang kita sayangi dengan menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih obat, obat tradisional, kosmetik dan makanan. Untuk itu ingatlah dan sebarkanlah, cek KLIK sebelum membeli ! 

Ayah dan Una bermain di Pantai Lampuuk Aceh

 

Contact Center BPOM RI

HALO BPOM
Telepon 1-500-533 (pulsa lokal)
SMS : 081219999533
Email : halobpom@pom.go.id

Untuk mendapatkan informasi terkini terkait obat, obat tradisional, kosmetika dan makanan, jangan lupa untuk like, follow dan suscribe media sosialnya.

Social Media

Facebook : @BPOM.Official
Instagram : @bpom_ri
Twitter : @BPOM_RI
Youtube : BPOM Official

Website : www.pom.go.id

Alamat BPOM RI

Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat
Telepon : 021. 4244691, 4209221, 4263333 
Fax : 021. 4245139

Sumber Tulisan:

https://www.merdeka.com/uang/tren-penjualan-obat-palsu-di-indonesia-terus-meningkat.htmlhttp://jateng.tribunnews.com/2018/04/02/ini-bocoran-bpom-agar-produsen-jamu-tradisional-bisa-bendung-produk-ilegalBadan POM RI. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Anakanak. Badan POM RI, Jakarta.
Badan POM RI. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Remaja. Badan POM RI, Jakarta.
Badan POM RI. 2015. Pedoman Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman untuk Dewasa. Badan POM RI, Jakarta